Kamis, 29 September 2011

MASYARAKAT DESA ANGGASAN KEC. DONDO KAB. TOLITOLI MENOLAK PT. CPM
Masyarakat Desa Anggasan Kec. Dondo Kab. Tolitoli menolak perusahaan tambang emas yang akan beroperasi di Wilayahnya,  hal ini ditegaskan oleh salah satu tokoh pemuda Desa Anggasan Kec. Dondo Moh. Rifai M. Hadi juga menjabat sebagai Ketua umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Dondo, pada pertemuan tanggal 04/09/2011 di Balai Desa Anggasan yang dihadiri ± 60 orang.  Jika perusahaan tambang emas beroperasi di Anggasan maka, hal ini akan merugikan dan menyensarahkan masyarakat nantinya, betapa tidak sebanyak ± 4800 Ha hutan didaerah ini akan di kuasai oleh perusahaan PT. Citra Palu Mineral, bahkan sampai diperkampungan dan diperkebunan masyarakat setempat yang sudah puluhan tahun dikelola. Dengan adanya perusahaan  tersebut, maka bisa menimbulkan kerusakan lingkungan atau bencana alam, seperti tanah longsor dan banjir serta penggalian dan pengambilan batuan akan menggusur lahan pertanian, hutan sumber-sumber air dan membentuk lubang-lubang besar menganga. Hilangnya hutan akan diikuti hilangnya keanekaragaman hayati dan mata pencaharian penduduk sekitar yang bergantung kepada hutan, pada gilirannya akan terjadi krisis air karena kemampuan tanah menyimpan air berkurang. Tempat yang sama persediaan air yang ada juga akan digunakan oleh perusahaan tambang yang dikenal sebagai industri rakus air. Hal ini akan diperparah oleh limbah tambang yang potensial mencemari sungai dan air tanah.
Kemudian Kegiatan pemisahan logam dan bijih dari batuan (ekstraksi) biasanya dilakukan dengan menggunakan bahan kimia Sianida ataupun Merkuri. Kegiatan ini akan menghasilkan produk samping dan buangan limbah yang potensial menjadi pencemar lingkungan. Sumber pencemar biasanya berasal dari batuan permukaan (over burden), limbah tailing dan air asam tambang (acid mine drainage). Tercemarnya lingkungan di sekitar tambang akan mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Pencemaran wilayah pertanian  dan sungai akan menurunkan penghasilan masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan penolakan masyarakat terhadap masuknya perusahaan tambang  PT. Citra Palu Mineral di wilayah tersebut.
Hal ini dipertegas lagi oleh Kepala Desa Anggasan Kec. Dondo bahwa perusahaan ini tidak boleh masuk di Desa Anggasan walaupun sudah memiliki izin dari pusat, toh izin tersebut masih dalam pemerintahan Soeharto yang kemudian diperpanjang lagi. Semua perusahaan tidak ada yang tidak merusak lingkungan dan tidak menyensarahkan rakyat. Terbukti,  tidak sedikit perusahaan-perusahaan yang mencemari lingkungan dan merusak habitat hutan sebagai contoh : PT.IMK. di Kalteng mengakhiri tambangnya tahun 2002 dengan mewariskan tailing dan lubang-lubang tambang di Sarujam dan Batu tampak salah satunya memiliki lebar 100 meter, panjang 1,5 km dengan kedalaman 300 meter.





1 komentar:

  1. INI KALI KEDUA IPPMD MELAKUKAN PERTEMUAN DENGAN MASYARAKAT YANG TERMASUK DALAM KONSESI PERTAMBANGAN PT. CPM.

    BalasHapus